Pelaksanaan Tes Untuk HONORER K2
Tes untuk tenaga Honorer (TH) untuk kategori dua
(K II) rencananya dilaksanakan pada April 2013. Guna pelaksanaan
tes ini, konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan
menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah di pusat dan
daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta
melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini
akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat
menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar
dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Informasi ini disampaikan
Kasubdit Pengendalian Kepegawaian II Suparman saat beraudiensi dengan DPRD
Kabupaten MuaroJambi dan DPRD Kabupaten Maros di Ruang Rapat lantai 1 gedung I
BKN Pusat Jakarta, Kamis (9/8). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Subbagian
(Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro. Dalam audiensi ini dibahas permasalahan
tindak lanjut terhadap TH kategori satu dan kategori dua.
Lebih jauh Suparman menjelaskan bahwa pelaksanaan
ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan
oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan
kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing
grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).Dengan tetap
mempertimbangkan aspek keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus
ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi
sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian
diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat
atau dibatalkan menjadi CPNS.
Pada saat yang sama, Petrus Sujendro menjelaskan
bahwa persyaratan tenaga honorer untuk kategori satu dinyatakan memenuhi
kriteria (MK) adalah bersifat kumulatif. Dengan demikian, seorang tenaga
seorang tenaga honorer yang mutasi/pindah antar instansi dikategorikan tidak
bekerja secara terus menerus dan dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).
Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun
ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji
publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK
tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena
mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang
diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002
tentang Pengadaan PNS. (www.BKN.go.id/Kominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar