Cari Blog Ini

Kamis, 22 November 2012

Pemkab Humbahas Berhentikan Tiga PNS

Pemkab Humbahas Berhentikan Tiga PNS

Dolok Sanggul,  Selama tahun 2012 ini, Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) telah melakukan pemberhentian tiga Pegawai Negeri Spil (PNS) dilingkungan kerja Pemkab Humbahas. Pemberhentian tersebut dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang kepegawaian.
Kepala BKD Humbahas, Laurencius Sibarani menjelaskan, pemberhentian tersebut diberlakukan untuk para jajaran PNS yang pelanggarannya sudah sangat berat. Pemberhentian tersebut juga bervariasi dari pemberhentian secara tidak hormat dan pemberhentian dengan hormat tidak permintaan sendiri.
“Keseluruhannya dalam penerapan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jadi untuk 2012 ini tiga PNS yang kita berhentikan sudah melalui pertimbangan. Selanjutnya kita berharap PNS kita dapat lebih disiplin lagi,” terangnya kepada wartawan, kemarin. Penegakan PP 53 tahun 2010 berlaku untuk seluruh PNS tanpa ada pembedaan. BKD Sendiri akan menerapkan pemberlakukan ini tanpa pandang bulu.
Dia menegaskan, dalam penegakan PP 53 itu, pihaknya akan berkordinasi dengan SKPD Pemkab Humbahas. “Sanksi berat kepada PNS sesuai dengan PP 53 beragam. Ada penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pencopotan jabatan dan pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat,” katanya. Ketua Komis A DPRD Humbahas, Jimmy Togu Purba berharap ketegasan tersebut menjadi pelajaran berharga untuk seluruh PNS di Pemkab Humbahas. Sebab PNS tersebut adalah pekerjaan yang harus mengabdi kepada publik. (copy paste dari Sib Online)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar